Tertarik menjadi PNS, Ayo Ikuti Seleksi CPNS Tahun Ini! Cek Syarat Umum Disini

- 2 Januari 2021, 08:54 WIB
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021
Ilustrasi tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021 /ANTARA FOTO/Fauzan

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negri Sipil(CPNS) akan segera dibuka di Tahun ini tepatnya pada Maret.

Kembali dibuka seleksi CPNS 2021 tentunya menjadi peluang besar bagi pencari kerja yang ingin menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS).

Namun untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS tentunya harus memenuhi syarat yang telah ditentukan salahsatunya pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Widih! Rekrutmen Seleksi CPNS Dibuka Kembali di 2021, Ini Daftar Gaji Pokok PNS Berdasarkan 4 Golong

CPNS Bukan merupakan anggota pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis.
 
Selanjutnya Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut persyaratan apa saja yang harus terpenuhi bagi pendaftar seleksi CPNS sebagi berikut:

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Inilah 10 Trik Rahasia Ikut Seleksi CPNS di 2021, Lakukan Segera

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Dihapus dari Formasi CPNS 2021, Ketua DPD Ajukan Tinjau Ulang: Banyak Guru Honorer yang Berjasa

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Terdapat 5 Jabatan Fungsional dengan 11.580 Formasi yang Masih Kosong

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Berikut Persyaratan untuk Mengikuti Seleksi CPNS

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Baca Juga: Mantap Lowongan CPNS 2021 Dibuka, Ayo Daftar dan Cek Persyaratan Disini!

Kemudian persyaratan umum CPNS untuk lulusan SMA atau SMK sebagi berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id)

Baca Juga: Jangan Sia Siakan Kesempatan! Ayo Daftar CPNS 2021,Banyak Formasi Kosong yang Bisa Anda Dapatkan

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah

6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x