MEDIA PAKUAN - Kementerian Kesehatan akan mulai mengirimkan sms secara serentak kepada para penerima vaksin covid 19 tahap pertama yang telah terdaftar sejak Kamis, 31 Desember 2020 kemarin.
Dilansir dari laman sekretariat kabinet Penerima sms merupakan mereka yang namanya telah namanya terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: NEW! Inilah Tanda eKTP Terdaftar di eform.bri.co.id, Cairkan Segera BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi sadikin.
“Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19,” katanya.
Ia mengatakan masyarakat yang menerima sms nantinya wajib untuk mengikuti program vaksinasi covid 19.
“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” ucapnya.
Baca Juga: Perlu Tahu, Pemerintah akan Cairkan BLT Bansos 2021, 8 Program Ini yang Disalurkan
Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin yang tersedia.
Sebelumnya, pengiriman SMS ini merupakan salah satu rangkaian pelaksanaan vaksinasi covid 19 yang akan segera dilaksanakan pada peretangahan januari 2021.
pengiriman sms ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020.***