Lakukan Penghinaan Lagu Indonesia Raya, Kepolisian 'Serang' Rumah Pelaku di Cianjur

- 1 Januari 2021, 16:54 WIB
 Ilustrasi- Penghina lagu Indonesia Raya Tertangkap.
Ilustrasi- Penghina lagu Indonesia Raya Tertangkap. /pixabay.com/4711018
 
MEDIA PAKUAN - Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku penghinaan lagu Indonesia Raya di rumahnya di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Jumat, 1 Januari 2021.
 
"Ya benar, pelaku sudah ditangkap," katanya, dikutip Media Pakuan dari PMJ News, Jumat, 1 Januari 2021.
 
Pelaku tersebut diketahui berinisial MDF yang merupakan pemilik akun Youtube My Asean.
 
 
Diketahui MDF ditangkap pihak kepolsiian pada Kamis, 31 Desember 2020 kemarin sekira pukul 20:00 WIB di daerah Karangtengah Cianjur, Jawa Barat.
 
Dalam penangkapan tersebut kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
 
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan MDF masih berstatus pelajar.
 
 
Kini MDF masih diperiksa pihak kepolisian dan dirinya terancam dijerat UU ITE.
 
Sebelumnya, penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM).
 
 
PDRM telah berhasil menemukan saksi yang ternyata WNI yang masih berusia 11 tahun di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.
 
Saksi tersebut akhirnya mengungkapkan bahwa pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.
 
Dan akhirnya atas informasi tersebut Dittipidsiber Polri pun bergerak dan kemudian mengamankan MDF di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jawa Barat.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x