Gairah Baru di Tahun 2021 BLT Banpres UMKM Berlanjut, Segera Daftar !

- 30 Desember 2020, 17:12 WIB
Teten Masduki
Teten Masduki /Dok Teten Masduki

Besaran yang akan diberikan kepada penerima BLT UMKM seperti halnya yang sudah disalurkan oleh kemenkop kepada pelaku usaha yaitu Rp2,4 Juta.

Nah bagi yang menginginkan BLT UMKM tidak salahnya mengetahui atau mempersiapkan syarat dan cara daftarnya dari sekarang.

Baca Juga: Alasan Ini Pemerintah Bubarkan FPI , Fakta Terkait Video Rizieq Shihab Dukung ISIS

Hal tersebut agar pada saat dibukanya pendaftaran dapat cepat mengajukannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Perlu Disimak! Inilah 7 Alasan yang Mendasari FPI Dibubarkan

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah