BERITA TERBARU ! Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI

- 30 Desember 2020, 14:45 WIB
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI
Tangkap Layar Presscon Konferensi Pers terkait Status Ormas FPI /Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI

 Baca Juga: Arahan Presiden Jokowi Terkait Penyaluran Dana Bansos, Yuk Simak Biar Paham!

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Mahfud mengungkapkan, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x