Bukan ASN atau BUMN Penerima BLT UMKM , Coba Cek di eform.bri.co.i Pastikan No eKTP Anda Benar

- 28 Desember 2020, 06:14 WIB
KTP Slamet Hari Natal yang Viral
KTP Slamet Hari Natal yang Viral //*World Of Buzz



MEDIA PAKUAN - Cara mengecek penerima BLT UMKM bisa dilakuakan oleh pelaku usaha mikro kecil dengan masuk ke alamat eform.bri.co.id.

Sebelum Mengecek penerima BLT UMKM siapkan terlebih dahulu smartphone,KTP,NIK sebagai alat untuk pendorong pengecekan.

Apabila pelaku usaha mikro kecil telah terdaftar menjadi penerima BLT UMKM maka akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

Baca Juga: Kemnaker Rekomendasikan Buat Rekening HIMBARA, Bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an.. dengan nomor rekening.. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Dapat BLT BPJS Tapi Mengalami Masalah Rekening, Cek Alur Perbaikannya

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Baca Juga: Puluhan Ribu Formasi Kosong, Ayo Daftar Seleksi CPNS Tahun 2021

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Benarkah 2021 ada penambahan kuota BLT UMKM ? Ini kata MenkopUKM Teten Masduki

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

sumber kemenkop dan instagram

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah