MEDIA PAKUAN - Pencairan BLT Banpres UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan berakhir pada 31 Desember 2020.
Pencairan kali ini, akan ada sekitar tiga jutaan penerima BLT Banpres UMKM tahap 2.
Setiap pelaku UMKM akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Pencairan kali ini, akan ada sekitar tiga jutaan penerima BLT Banpres UMKM tahap 2.
Setiap pelaku UMKM akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Baca Juga: Rekening Tidak Sesuai NIK, Jangan Harap Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta
Namun bila Anda belum pernah dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta, bisa hubungi terlebih dahulu call center Kemenkop 500-597.
Selain itu, bisa juga lewat kantor lembaga pengusul untuk bisa mengatasi masalah tersebut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun bila Anda belum pernah dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta, bisa hubungi terlebih dahulu call center Kemenkop 500-597.
Selain itu, bisa juga lewat kantor lembaga pengusul untuk bisa mengatasi masalah tersebut:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Begini Protokol Kesehatan Bagi WNI dan WNA yang Perlu Kamu Tahu
Sementara itu, Kemenkop akan menyelesaikan pencairan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta ini di akhir Desember.
Target mereka adalah untuk 12 juta pelaku UMKM yang sudah memenuhi pernayaratan dan kriteria berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
Sementara itu, Kemenkop akan menyelesaikan pencairan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta ini di akhir Desember.
Target mereka adalah untuk 12 juta pelaku UMKM yang sudah memenuhi pernayaratan dan kriteria berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
Baca Juga: Rasa Lapar Sebabkan Sakit Kepala? Simak Gejala dan Cara Pencegahannya
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Baca Juga: Sebelum Berakhir! Segera Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020 di www.pln.co.id
Selain itu, ketahuilah beberapa kriteria berikut ini:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***
Selain itu, ketahuilah beberapa kriteria berikut ini:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.***