1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima upah
4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Namun, jika kamu merasa telah memenuhi persyaratan dan mendaftar tapi tak kunjung mendapat bantuan masalahnya bisa saja berada di rekening kamu.
Baca Juga: Kumandangkan Doa Penyesalan Guna Minta Ampunan, Inilah Doa Penyesalan Istigfhar Nabi Adam
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah.
hal tersebut membuat pekerja tidak mendapatkam bantuan meski telah memenuhi persyaratan.
Namun, kendati demikian dirinya mengatakan bahwa pihaknya terus akan melakukan perbaikan terhadap rekening yang bermasalah tersebut.
caranya yaitu dengan mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemnaker untuk bisa ditransfer.
“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” pungkasnya.***