Kelabui Razia Kepolisian, Pengedar Barang Haram Nekat Buat Ganja Berbentuk Susu, Kopi dan Dodol

- 23 Desember 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi daun ganja.
Ilustrasi daun ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem/

Yakni 50 persen ganja dan 50 persen lagi bahan lainnya, yang apabila dikonsumsi tentu akan memiliki efek sama seperti mengkonsumsi ganja.

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," ungkap Wadi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.

Polres Metro Jakarta Selatan langsung menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran ganja dengan modus susu bubuk kemasan tersebut.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru Tentang Ibu, Rizky Febian Buat Merinding Netizen

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan itu juga mengatakan, bahwa para pelaku telah menjalankan bisnisnya selama setahun.

Dari kegiatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis, karena mereka berperan sebagai pengedar dan juga memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x