Lahan Sekitar PTPN VIII Goalpara Sukabumi Dijadikan Tempat Penanaman Ganja

- 22 November 2020, 00:30 WIB
Kapolres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti pohon ganja.
Kapolres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti pohon ganja. /Manaf Muhamad

MEDIA PAKUAN - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan buronan kasus peredaran narkoba berinisial J memanfaatkan lahan pribadinya di sekitar PTPN VIII Goalpara untuk dijadikan tempat menanam pohon ganja.

"Pohon ganja tersebut diperkirakan berusia sekitar tiga bulan, pelaku yang menanam pohon terlarang tersebut memanfaatkan lahan pribadinya J yang berada dekat dengan lahan PTPN VIII Goalpara, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi," katanya. 

Baca Juga: Belum Sempat Panen, Penanam Pohon Ganja di Sukabumi Keburu Diciduk Polisi

 

Di lahan yang berada di Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menemukan 20 batang pohon ganja yang tingginya mulai dari 15 hingga 60 cm.  

Pengungkapan keberadaan lahan ganja itu, berawal dari tertangkapnya AB (38) di sekitar Terminal Sukaraja dengan barang bukti 24,4 gram ganja kering .

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan tetangkaplah TS dengan barang bukti 71,4 gram. Kasus tersebut pun kembali dikembangkan.

Baca Juga: Manchester United Targetkan Poin Penuh saat Melawan WBA di Old Traffod

Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatnya dari J warga Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Halaman:

Editor: A. Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x