Kelabui Razia Kepolisian, Pengedar Barang Haram Nekat Buat Ganja Berbentuk Susu, Kopi dan Dodol

- 23 Desember 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi daun ganja.
Ilustrasi daun ganja. /Pexels/aphiwat-chuangchoem/

MEDIA PAKUAN - Modus baru pengedaran ganja dibuat dalam bentuk susu ganja, kopi ganja, dan dodol ganja.

Hal ini bertujuan untuk mengelabuhi agar penjualan atau pengedaran mereka tidak terendus oleh pihak kepolisian.

Modus tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yakni KA (32) dan SN (37).

Baca Juga: Gak Matrealistis, Inilah 5 Zodiak yang Merupakan Pasangan Ideal untuk Hidup Sederhana

Dan kini kedua tersangka pembuat barang tersebut telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sa'bani menyebut peredaran ganja ini tergolong modus baru yang digunakan para pelaku.

Seperti dikutip Media Pakuan dari laman PMJ News, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Akhirnya Cair! Login dtks.kemensos.go.id, Segera Cek Penerima BST Bansos KK PKH Tahap 9

Menurut Wadi Sa'bani, para pelaku membuat susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja dengan komposisi seimbang 50:50.

Yakni 50 persen ganja dan 50 persen lagi bahan lainnya, yang apabila dikonsumsi tentu akan memiliki efek sama seperti mengkonsumsi ganja.

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," ungkap Wadi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.

Polres Metro Jakarta Selatan langsung menggelar perkara pengungkapan kasus peredaran ganja dengan modus susu bubuk kemasan tersebut.

Baca Juga: Rilis Lagu Baru Tentang Ibu, Rizky Febian Buat Merinding Netizen

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan itu juga mengatakan, bahwa para pelaku telah menjalankan bisnisnya selama setahun.

Dari kegiatannya itu, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis, karena mereka berperan sebagai pengedar dan juga memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun penjara.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x