Belum Sempat Panen, Penanam Pohon Ganja di Sukabumi Keburu Diciduk Polisi

- 21 November 2020, 21:06 WIB
Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman saat menunjukan tanaman ganja yang disita dari salah satu rumah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Waka Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman saat menunjukan tanaman ganja yang disita dari salah satu rumah di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. /Manaf Muhamad

MEDIA PAKUAN - Belum sempat memanen hasil bercocok tanamnya, penanam pohon ganja di Kampung Cisarua, RT 01/02, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi keburu diciduk Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Penangkapan dua tersangka bernisial AB (38) dan TS (38) yang nekat menanam tanaman "haram" ini dan mengedarkannya berkat informasi dari masyarakat yang kemudian langsung dikembangkan pihak kepolisian.

Baca Juga: Tiga Rumah di Cikidang Sukabumi Rusak Diterjang Longsor

Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap AB warga Kampung Bojongsari, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi di sekitar Terminal Sukaraja.

Dari tangan tersangka disita ganja kering siap edar seberat 24 gram. Tidak hanya itu saja, polisi pun kemudian mengembangkan kasus ini dan kembali menangkap seorang tersangka yakni TS.

Baca Juga: Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat, Begini Prosedur Berobat di Klinik Gigi Halus

Tersangka yang merupakan warga Kampung Gudawang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja diciduk di rumhnya dan turut disita sebanyak 71 gram ganja kering yang sudah siap edar.

Tidak puas, tim dari Satnarkoba pun memburu tersangka lainnya Kampung Cisarua, RT 01/02, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja.

Baca Juga: Cari Bunga! Warga Sukabumi Hilang di Gunung Gede Akhirnya Ditemukan

Halaman:

Editor: A. Rohman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x