Musnakan 234 Kilogram Barang Bukti Ganja, Kejari Padang: Kasus Narkoba Masih Mendominasi

- 5 November 2020, 14:32 WIB
Ilustrasi Pemusnahan Ganja Padang
Ilustrasi Pemusnahan Ganja Padang /Antara News

MEDIA PAKUAN - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat telah memusnahkan ratusan kilogram ganja yang menjadi bukti tindak pidana.

Diketahui ganja yang dimusnahkan seberat 234 kilogram telah menjadi bukti dari pidana yang berkekuatan hukum.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak akhir 2019 hingga 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto pada Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Kolaborasi dengan K-Pop Stray KIds, Shopee Buat Acara 11.11 Big Sale

Selain ratusan kilogram ganja kejari Padang juga memusnahkan sabu-sabu seberat 700 gram, dan ekstasi seberat 0,7 gram.

Dirinya menambahkan bahwa bukti yang di musnahkan tersebut merupakan bukti dari 241 perkara pidana narkotika.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti yang langsung di lakukan di halaman Kantor Kejari Padang.

Baca Juga: Imbas MU ditekuk Istanbul Basekbaher, Solskjaer Marah Besar. Scholes: Seperti Permainan Anak-Anak

Pwmusnahan juga disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal, Kepala Kesbangpol Padang Oka Fortuna, pihak lapas, kepolisian.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x