KPK Panggil Istri Edhy Prabowo Jadi Saksi, Ternyata dirinya Dilarang Lakukan Ini

- 22 Desember 2020, 11:57 WIB
Istri Edhy Prabowo dipanggil KPK
Istri Edhy Prabowo dipanggil KPK /@iisedhyprabowo/Instagram/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Dewi dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang suami, Edhy Prabowo.

KPK pun memberikan larangan kepada Iis Rosita Dewi terkait kasus yang menjerat suaminya.

Baca Juga: Miris! Lagi-lagi KPPAD Kalbar Temukan Anak yang Diduga Terjerat Protitusi Online

Pemanggilan Dewi ini telah dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa, 22 Desember 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," katanya Ali Fikri seperti yang dikutip Media Pakuan dari Antaranews, Selasa, 22 Desember 2020.

Kepada Dewi, KPK rupanya mencegah dirinya untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Hari Ibu, Presiden Jokowi Sampaikan Ini Pada Para Ibu dan Segenap Perempuan Indonesia

Selain Istri Edhy, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk Edhy, yaitu Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai bagian Finance PT PLI, Kasman.

Selanjutnya, KPK memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Seperti diketahui, selain Edhy, ada enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Keenam orang itu yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence), Andreau Pribadi Misata (APM), dan seorang wiraswatawan, Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Baca Juga: Setiap Warga Negara Berhak Ikut Seleksi CPNS 2021, Silahkan Daftar Penuhi Syarat Ini

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Yang mana ekspor tersebut menggunakan perusahaan pengiriman dan uang ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.***

Editor: Siti Andini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah