Wow! Tawarkan Gaji Rp1,5 Juta hingga Rp5,6 Juta per Bulan, Buruan Ikuti Seleksi CPNS 2021

- 21 Desember 2020, 08:58 WIB
Seleksi CPNS 2021.
Seleksi CPNS 2021. /Pixabay/aymane jdidi

Baca Juga: Diperkirakan April-Mei 2021 Pendaftaran CPNS, Inilah Syarat Umum Yang Harus di Lengkapi

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Baca Juga: Sangat Menggiurkan! Daftar Gaji PNS, Ayo Cek dan Ikuti Seleksi CPNS 2021

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Baca Juga: Minimal Usia 18 Tahun Sudah Bisa Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Ada Beberapa Trik Ampuh Biar Lolos!

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Yuk Ikutan! Maret 2021 akan Dibuka Kembali, Bawa Dokumen Penting Ini

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Baca Juga: Kalian Tertarik Ikut Rekrutmen CPNS 2021? Inilah Syarat dan Dokumennya yang Harus Dipenuhi

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah