Hal tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa.
Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: UAS Belum Menentukan Sikap Terhadap Vaksin Covid 19, Dua Negara Ini Jadi Patokannya
Yang mana Surat Edaran tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 nanti.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengalaman tiga kali libur menjadi pelajaran.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru! Cegah Kelangkaan Sembako Polres Sukabumi Kota Lakukan Blusukan Kepasar
"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujarnya. Minggu, 20 Desember 2020.
Dia berharap warga sudah seharusnya patuh menjalankan protokol kesehatan, melihat perkembangan pasien positif yang terus meningkat apalagi saat libur tiba.
"Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku Adisasmito.***