Wajib Tahu! Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut 3 Aturan yang Harus Dipatuhi!

- 21 Desember 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi Natal.
Ilustrasi Natal. /NOYA NAUFAL/ pixabay.com/

MEDIA PAKUAN - Menghadapi libur Natal dan tahun baru, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan protokol kesehatan selama libur panjang bagi para pelaku perjalanan.

Berikut 3 point penting, peraturan protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam menghadapi libur natal dan tahun baru:

1. Pertama wajib mematuhi 3M

Baca Juga: 6 Mitos Tentang Virus Corona, Fakta Atau Hoax?

Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, menjadi hal wajib yang harus dipatuhi.

2. Penggunaan masker yang benar dengan jenis kain yang telah memenuhi standar.

Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan dalam hal ini yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar, menutupi hidung dan mulut.

Baca Juga: Info Seputar Virus Covid 19 , Prediksi 8 Desember 2020 Pandemi Virus Corona akan Berakhir

3. Wajib menunjukkan surat keterangan negatif menggunakan rapid test antigen ataupun PCR.

Hal tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa.

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: UAS Belum Menentukan Sikap Terhadap Vaksin Covid 19, Dua Negara Ini Jadi Patokannya

Yang mana Surat Edaran tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 nanti.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pengalaman tiga kali libur menjadi pelajaran.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru! Cegah Kelangkaan Sembako Polres Sukabumi Kota Lakukan Blusukan Kepasar

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujarnya. Minggu, 20 Desember 2020.

Dia berharap warga sudah seharusnya patuh menjalankan protokol kesehatan, melihat perkembangan pasien positif yang terus meningkat apalagi saat libur tiba.

"Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku Adisasmito.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah