Inilah Cara Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM, Buruan Login eform.bri.co.id Sekarang juga!

- 21 Desember 2020, 07:54 WIB
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum.
Untuk mengetahui pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa akses eform.bri.co.id/bpum. /e-FORM BRI
 
MEDIA PAKUAN - Cara mengetahui nama penerima BLT UMKM bisa secara online oleh para pelaku usaha mikro kecil.

BLT UMKM bulan bulan ini kabarnya akan disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.  

Bagi pelaku usaha mikro kecil yang telah terdaftar BLT UMKM bisa mengetahui namanya menjadi penerima atau tidak dengan cara login eform.bri.co.id.
 
Baca Juga: Tiga Juta Pelaku UMKM Sudah Dapat Rp2,4 Juta dari Kemenkop, Buruan Cek Penerima BLT UMKM di Link BRI

Kemudian para pelaku usaha sebelum memasuki link eform.bri.co.id. tersebut terlebih dahulu siapkan nomor EKT untuk membantu mengecek nama penerima BLT UMKM dengan cara memasukan data yang diperlukan.

Adapun untuk mengetahui lebih lanjut cara untuk mengetahui nam penerima BLT Banpres UMKM melalui eform.bri.co.id.sebagi berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.
 
Baca Juga: Kemenaker Salurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 , 1 Juta Pekerja Sudah Terima

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:
 
Baca Juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Hingga 31 Desember, Aktifkan Rekening Anda

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.
 
Baca Juga: Menaker Umumkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Hingga 31 Desember, Aktifkan Rekening Anda

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
 
Baca Juga: 16 Juta Pelaku UMKM Siap Menerima BLT UMKM Tahap 3 , Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
 
Baca Juga: Siapkan E-KTP dan Buka Link eform.bri.co.id untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
 
Baca Juga: Siapkan E-KTP dan Buka Link eform.bri.co.id untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah