Formasi Masih Kosong, Buruan Ada Satu Juta Hanya dengan NIK dan KK Bisa Daftar Seleksi PPPK 2021

- 20 Desember 2020, 11:53 WIB
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya.
Ilustrasi Cara Verivikasi dan Validasi Ijazah Untuk Persiapan PPPK 2021, Berikut Selengkapnya. /Mateo/Pixabay

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

Baca Juga: Heboh Jelang Tahun Baru 2021, 59 Anak Terjerat Kasus Portitusi di Pontianak Kalbar

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***

Sumber: Kemendikbud

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah