Mengenai BLT Banpres UMKM Tahun 2021, Begini Kata Menkop Kepada DPD RI

- 19 Desember 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan
  1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan BPUM.***

 

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah