Mengenai BLT Banpres UMKM Tahun 2021, Begini Kata Menkop Kepada DPD RI

- 19 Desember 2020, 17:55 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

Maka dari itu, bagi Anda yang belum pernah dapat BLT Banpres UMKM BPUM, bisa penuhi persyaratan dari sekarang.

Berikut persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
  3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
  4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
  5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Bila Anda sudah memenuhi persyaratan, maka nantinya akan mendapatkan nofifikasi SMS dari bank penyalur.

Berikut contoh SMSnya:

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Baca Juga: Kata Menaker, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Masih Berlanjut

Setelah itu, coba cek nama Anda di link eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:

  1. Buka browser internet di hp Anda, kemudian masuk ke link eform.bri.co.id
  2. Kemudian masukkan nomor KTP atau NIK
  3. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan
  4. Kemudian klik Proses Inquiry
  5. Lalu nanti akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.

Selain itu berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah