Maka dari itu, bagi Anda yang belum pernah dapat BLT Banpres UMKM BPUM, bisa penuhi persyaratan dari sekarang.
Berikut persyaratannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)
- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.
Bila Anda sudah memenuhi persyaratan, maka nantinya akan mendapatkan nofifikasi SMS dari bank penyalur.
Berikut contoh SMSnya:
"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".
Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Baca Juga: Kata Menaker, Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Masih Berlanjut
Setelah itu, coba cek nama Anda di link eform.bri.co.id dengan cara berikut ini:
- Buka browser internet di hp Anda, kemudian masuk ke link eform.bri.co.id
- Kemudian masukkan nomor KTP atau NIK
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan
- Kemudian klik Proses Inquiry
- Lalu nanti akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini.
Selain itu berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro: