MEDIA PAKUAN - Program Pemerintah dalam rangka upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat Covid 19 berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS kepada para pekerja.
BLT BPJS Ketengakerjaan yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memasuki termin 2 tahap 6.
Pemerintah mencanangkan anggaran untuk BLT BPJS ini sekira 29,7 triliun dengan target awal penyaluran sekira 15 juta pekerja.
Baca Juga: Ini Notifikasi Tanda Penerima BLT Banpres UMKM BPUM Tahap 2 Rp2,4 Juta di Hp Anda, Cek Segera!
Namun setelah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pekerja yang memenuhi kriteria penerima bantuan, pekerja yang dapat menrima BLT BPJS Ketenagajerjaan ini hanya 12.4 pekerja.
Dalam tahap penyaluran dana BLT BPJS jika terdapat anggaran sisa maka akan dikembalikan ke pemerintah.
Anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk subsidi gaji guru honorer yang kan disalurkan melalui instansi masing-masing yakni Kemendikbud dan Kemenag.
Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 hingga Akhir Desember? Segera Cek www.kemnaker.go.id Pastikan Anda Penerimanya
Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
2. Terdaftar sebagaipeserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan
3. Pekerja atau buruh penerima upah
4. Kepesertaan Program Jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Gaji atau upah dibawah lima juta rupiah sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Itulah syarat untuk kamu dapat menjadi penerima BLT BPJS.***