Inilah Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi untuk Daftar Mengikuti Seleksi CPNS 2021

- 18 Desember 2020, 14:02 WIB
Inilah Syarat Masuk Seleksi CPNS 2021.
Inilah Syarat Masuk Seleksi CPNS 2021. /pixabay/Edar
 
MEDIA PAKUAN - Pemerintah kabarnya akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) pada April 2021.

Akan dibukanya pendaftaran seleksi CPNS 2021 ini,membuat kebanyakan orang ingin mengikuti perekrutannya.

Akan tetapi, untuk mengikuti seleksi CPNS dibutuhkan persyaratan dan dokumen.
 
Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021? Buruan Lengkapi Pesyaratannya Sekarang Juga, Dijamin Lolos 100 Persen

Karena pada saat Seleksi CPNS 2021, pelamar harus menyediakan beberapa persyaratan dan dokumen demi berjalannya pendaftaran menjadi PNS.

Bagi anda yang tertarik mengikuti pendaftaran seleksi CPNS 2021 tidak salahnya mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang telah ditentukan sebelumnya dari sekarang.

Mempersiapkan persyaratan dan dokumen dari sekarang bertujuan agar pada saat dibukanya seleksi CPNS lebih mudah daftarnya dan lebih duluan lolosnya menjadi pegawai negeri sipil.
 
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Maret, Yuk Segera Lengkapi Berkas-berkas Persyaratannya ! Dijamin Lolos

Adapun persyaratan dan dukumen yang harus dipenuhi untuk para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada saat seleksi atau pendaftaran sebagi berikut:

A.) Dokumen CPNS

Inilah Dokumen yang harus dilengkapi saat seleksi CPNS 2021 mendatang
 
Baca Juga: Hilangkan formasi Guru pada Seleksi CPNS 2021, Nasib Guru Honorer Terancam?

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi;

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS;

3. File scan transkrip nilai asli;
 
Baca Juga: Daftar Gaji Sementara Apabila Lolos Seleksi CPNS 2021 dari Berbagai Golongan

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file;

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar;
 
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 akan Dibuka Maret, Simak Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja);
 
Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021, Ini Persyaratan Dokumen yang Harus Dipenuhi

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN;

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

B.) Persyarat untuk CPNS
 
Baca Juga: Buruan Ikuti Rekrutmen Seleksi CPNS 2021! Gaji dan Tunjangan Dijamin, Berikut Dokumen Persyaratannya

Persyaratan yang harus dipenuhi ketika seleksi CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih
 
Baca Juga: Buruan Ikuti Rekrutmen Seleksi CPNS 2021! Gaji dan Tunjangan Dijamin, Berikut Dokumen Persyaratannya

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
 
Baca Juga: Hilangkan formasi Guru pada Seleksi CPNS 2021, Nasib Guru Honorer Terancam?

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
 
Baca Juga: Peraturan Pemerintah No 15 Membeberkan Gaji PNS, Pengen Dapat? Yuk Ikutan Seleksi CPNS 2021

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x