MEDIA PAKUAN-Banyak orang yang belum tahu penyebab banyaknya peserta pada seleksi CPNS 2021 mendatang.
Wabah Covid-19 di Indonesia yang belum mereda sehingga banyak orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, penyebab banyaknya peserta seleksi CPNS 2021 mendatang adalah, gaji pokok yang ditawarkan PNS begitu menggiurkan.
Baca Juga: Awas Terlambat! Seleksi CPNS 2021 akan Segera Di Buka, Ini Keuntungan Jika kamu jadi PNS
Berikut inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.
- Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500