MEDIA PAKUAN -Para pekerja yang ingin mengecek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa secara online dilakukan melalui link resmi kemnaker.
Link resmi Kemnaker yang bisa dicek yaitu melalui www.kemnaker.go.id.
Pengecekan melalui link www.kemnaker.go.id. merupakan langkah utama para pekerja yang berkeinginan untuk mengetahui nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Update Daftar Harga Emas di Pegadaian 12 Desember 2020: Antam hingga UBS Teredia
Sedangkan untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih lanjut melalui www.kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
Baca Juga: Rapper Iron Alias Jung Hun Cheol Dilapor dengan Tuduhan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Sabtu, 12 Desember 2020: Ada Sinetron Dari Jendela SMP, dan Anak Band
Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,