- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.
- Tidak pernah dipidana.
- Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4.