Ingin Dapatkan BPUM Rp2,4 Juta? Segera Cek Nama Anda sebagai Penerima BLT UMKM

- 10 Desember 2020, 10:23 WIB
BPUM Rp2,4 Juta
BPUM Rp2,4 Juta /Media Pakuan/Toni Kamajaya/

MEDIA PAKUAN - Kemenkop UKM sedang melalukan penyaluran bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM kepada para pelaku usaha kecil menengah dengan besaran Rp2,4 Juta

Bantuan tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha mikro kecil yang terdaftar dan terpenuhi syarat sebagai penerima BLT Banpres UMKM.

Para pelaku usaha mikro kecil yang telah diusulkan sebagai penerima BLT Banpres UMKM bisa mengecek setatus pendaftarannya di alamat eform.bri.co.id.

Baca Juga: Terbukti! Link Resmi Kemnaker Bisa Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagkerjaan loh!

Alamat atau link tersebut akan memberikan informasi mengenai nama penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun cara untuk mengetahui informasi status pendaftaran sekaligus penerima BLT Banpres UMKM sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id, Inilah Cara agar Nama Anda Muncul sebagai Penerima BLT Banpres UMKM BPUM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah apabila pada saat mengecek nama sebagai penerima bantuan pemerintah berupa BLT Banpres UMKM secara online, akan mendapatkan notifikasi BPUM sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Dapatkan BLT Banpres UMKM sampai 2021? Buruan Penuhi Syarat dan Cara Daftar ini Dijamin Cair!

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Informasi Terbaru BLT BPJS Ketenagarjaan? Buruan Cek Link Disini, Dijamin Terpercaya

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT UMKM? Buruan Hubungi Call Center Kemenkop

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Ingin Tahu Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS dengan Cepat? Ikuti Langkah ini

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar bisa  dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:

Baca Juga: Inilah Penyebab Tidak Dapat BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x