Seleksi PPPK 2021 Dibuka Kembali! Berikut Syaratnya

- 10 Desember 2020, 16:56 WIB
Info Seleksi CPNS 2021
Info Seleksi CPNS 2021 /Pixabay/Free-Photos

MEDIA PAKUAN-Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka kembali dan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Pada seleksi PPPK 2021 ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta.

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Seleksi PPPK 2021 kali ini sedikit berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Pada eleksi CPNS 2021 peserta akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Update Info Seleksi CPNS 2021: Terungkap! Inilah Bocoran Formasinya

Namun untuk seleksi PPPK 2021 tersebut, hanya terdapat dua tahapan saja, diantaranya seleksi administrasi dan SKB saja.

Berikut ini persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021, jika ingin berpeluang diterima mendaftar:

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.

  1. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta.
  2. Tidak pernah dipidana.
  3. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis.
  4. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4.

  1. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain persyaratan diatas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini.

Baca Juga: Info Seleksi CPNS 2021: Berapa Sih Gaji Pokok dan Tunjungan PNS? Berikut Inilah Daftarnya

1, Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id.

  1. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.
  2. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

  1. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi.
  2. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar.
  3. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun.

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan.

- Melengkapi biodata.

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi).

Baca Juga: Masih Ada 11.580 Lowongan di CPNS 2021, Inilah 5 Formasi yang Masih Kosong

-Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume.

- Mencetak Kartu Pendaftaran.

  1. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim.
  2. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya.
  3. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x