Belum Pernah Lolos? Tenang CPNS 2021 Kembali Dibuka, Gunakan 10 Cara Ampuh Ini! Dijamin Jebol

- 9 Desember 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi CPNS 2019
Ilustrasi CPNS 2019 /Antara


MEDIA PAKUAN - Pendaftaran seleksi CPNS akan kembali dibuka pada Maret 2021 mendatang.

Dalam proses seleksi CPNS 2021, Anda juga bisa akses situs SSCASN BKN di link https://sscasn.bkn.go.id.

Dikabarkan, nanti pada seleksi CPNS 2021 mendatang, peserta seleksi akan lebih banyak daripada seleksi-seleksi sebelumnya.

Maka dari itu, saingan Anda akan menjadi banyak dan perlu cara khusus agar Anda bisa lolos seleksi CPNS 2021.

Berikut inilah 10 cara ampuh yang dijamin lolos seleksi CPNS 2021.

1. Kecepatan dan Ketepatan
 
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021! Lengkapi Dulu 10 Dokumen Ini, Dijamin Anda Akan Terpilih Jadi PNS

Ketika mengisi jawaban tes, Anda memerlukan kecepatan dan ketepatan. Hal ini dilakukan agar Anda bisa tepat mengisi dalam batas waktu yang telah ditentukan

2. Banyak Berlatih Soal

Pendaftra CPNS harus sering mempelajari soal-soal CPNS terdahulu, Anda bisa cari google atau disitus pencairan.

Setelah itu pelajari dulu soal yang random seperti Matematika SD, SMP, SMA dan belajar sensus dan cari soal tentang deret angka

3. Latihan Membaca

Pada soal Tes Intelegensi Umum (TIU), setiap pendaftar diharuskan untuk sering melakukan latihan membaca serta mengamati pola pertanyaan dan jawaban dari soal sebelumnya.

Hal tersebut dilakukan karena rata-rata soal yang diberikan memiliki pola yang hampir sama

4. Belajar dari Buku dan Aplikasi
 
Baca Juga: Bocoran 5 Formasi Kosong CPNS 2021, Peluang Lolos Makin Tinggi!

Anda juga bisa mencari buku-buku latihan soal SKD dan aplikasi yang kini sudah banyak tersedia di Google Play Store.

Akan tetapi, Anda harus hati-hati dalam memilih aplikasi, maka carilah aplikasi yang bagus dan pastinya sesuai dengan soal yang pernah keluar di tes sebelumnya

5. Pelajari Makna Pancasila dan Undang-Undang

Pada soal tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pendaftar harus sering membaca tentang Undang-Undang, Pancasila serta penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

6. Posisikan Diri sebagai PNS saat Mengerjakan soal TKP

Saat mengerjakan soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Anda harus bisa memposisikan diri sebagai ASN, yang memiliki karakteristik yang profesional, berintegritas, siap mengabdi pada negara dan sangat mengutamakan kepentingan publik, sebelum ke kepentingan pribadi

7. Tenang dan Teliti dalam Mengerjakan Soal

Saat mengerjakan soal sebaiknya tetap tenang dan jangan panik. Jangan lupa juga untuk selalu memahami materi tes.

Untuk strategi pengerjaan soal, pendaftar tetap harus berhati-hati dan harus teliti. Jika telah selesai cek kembali jawaban yang telah Anda isi dengan teliti
 
Baca Juga: CPNS 2021 akan Segera Dibuka, Berikut Persyaratan yang Harus Dilengkapi

8. Jaga Kesehatan

Usahakan Anda harus selalu menerapkan pola hidup sehat seperti mengkonsumsi makanan yang sehat dan berolahraga ringan secara teratur.

Apalagi ketika menjelang seminggu sebelum tes dilaksanakan. Tips tersebut dapat Anda terapkan jika ingin lulus passing grade saat tes seleksi CPNS

9 Survei Lokasi Ujian

Tidak ada salahnya Anda mengsurvei lokasi tempat ujian CPNS nanti. Pastikan juga Anda menguasai medan pertempuran seperti lokasi tempat sholat makan, atau transportasi menuju ke lokasi ujian
 
Baca Juga: Catut Namanya Aksi Penipuan CPNS, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Lapor Polisi

10. Luangkan Waktu Khusus

Anda harus meluangkan waktu kamu dalam mempelajari latihan soal tes SKD, luangkan waktu khusus untuk belajar dan jangan lupa suasana belajar yang tenang dan nyaman akan membuat Anda lebih cepat fokus dalam mengerjakan soal.

Sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021, Anda juga harus tahu persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini.

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
 
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021! Lengkapi Dulu 10 Dokumen Ini, Dijamin Anda Akan Terpilih Jadi PNS

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

11. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)

12. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Mau Tahu Rahasia Cara yang Akan Dilakukan 12 Zodiak Ketika Berbohong ? Hanya Disini

Setelah tahu persyaratannya, Anda juga harus membawa beberapa berkas dokumen penting ini, saat mengikuti seleksi CPNS 2021.

1. Swafoto latarbelakang merah dengan pakaian sopan dan rapi

2. File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi CPNS

3. File scan transkrip nilai asli

4. File scan surat pernyataan lima poin dan surat pernyataan yang dipersyaratkan oleh instansi yang digabung menjadi 1 file

Jangan lupa dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta seleksi CPNS

5. File scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku pada saat melamar

6. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

7. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
 
Baca Juga: Belum Tahu Ya? Inilah Cara Cepat Cek Online Penerima BST Bansos KK PKH Rp300 di dtks.kemensos.go.id

8. File scan bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)

9. File scan DRH yang diunduh di web resmi SSCN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh peserta SSCN

10. File scan surat lamaran CPNS yang ditujukan kepada instansi yang Anda lamar (sistem akan menampilkan surat lamaran pada awal pendaftaran, jika ada).

Selain itu, berikut inilah alasan masyarakat lebih memilih menjadi PNS.

1. Menjadi PNS merupakan titik aman dalam dunia pekerjaan, dikarenakan akan sangat kecil terkena PHK.

Walaupun diberhentikan menjadi PNS, itu disebabkan oleh beberapa kasus besar yang sangat merugikan negara
 
Baca Juga: BMKG Himbau Warga Waspada Intensitas Hujan dan Angin Kencang di Seluruh Wilayah Jawa Barat

2. Meski jam kerja ketat saat menjadi PNS, akan tetapi tidak memiliki beban kerja yang berat seperti pegawai Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) atau Swasta

3. Memiliki gaji pokok yang stabil serta tunjangan yang dapat melebihi gaji.

Berikut inilah daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV
 
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya dengan Login eform.bri.co.id. dan Ikuti Langkah ini

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak
 
Baca Juga: Barang Anda Hilang! Jangan Dulu Marah atau Cemas, Berdoa dan Amalkan Doa secepatnya

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikut inilah bocoran 5 formasi dengan 11.580 tempat kosong pada CPNS 2021.

1. Ada 3.640 formasi Jabatan Fungsional Umum

2. Ada 2.695 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan

3. Ada  2.361 Jabatan Fungsional Tenaga Guru

4. Ada 2.001 Jabatan Fungsional Tenaga Teknis
 
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Berlanjut Hingga 2021, Buruan Penuhi Syarat Cari Tahu Cara Daftarnya Disini

5. Ada 883 Jabatan Fungsional Tenaga Dosen.***

Nama: Holis Sindy Sauri
Sumber: bkn.go.id

Editor: Ahmad R

Sumber: BKN SKB CPNS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x