Sudah Daftar BLT UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan Tetapi Gagal Cair? Cek Penyebabnya

- 8 Desember 2020, 16:50 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT
Ilustrasi Bantuan BLT /pixabay/

MEDIA PAKUAN-Faktor yang membuat pelaku usaha mikro kecil dan karyawan selalu gagal dapatkan BPUM, Subsidi Gaji antara lain tidak terpenuhi syarat sebagai kategori penerima.

Pendaftar yang menginginkan bantuan berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Perhatikan! Inilah Tanda Anda Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Buruan Cek lagi Sekarang!

 Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

  1. Memiliki rekening bank yang aktif,
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  3. BLT UMKM

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia ( WNI )
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan
  4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Hindari 5 Rekening Ini! Dijamin Anda akan Berhasil Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Persyaratan selanjutnya yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah