CPNS 2021 Segera di Buka, Inilah Daftar Gaji Pokok dan Tunjangan bagi yang Lolos

- 8 Desember 2020, 16:02 WIB
Pendaftaran CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 /PRFM News

Baca Juga: Belum Dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta? Cek Status Penerima di Link Ini, Dijamin Lancar

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Baca Juga: BLT Banpres UMKM akan Berlanjut 2021! Buruan Lengkapi Persyaratan dan Ketahui Cara Daftar BPUM

- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Selain itu, berikut inilah macam-macam tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Baca Juga: BLT Banpres UMKM akan Berlanjut 2021! Buruan Lengkapi Persyaratan dan Ketahui Cara Daftar BPUM

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarannya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.

Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tunjangan kinerja tertinggi yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Tidak Gagal Cair BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon. Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA

3. Tunjangan suami/istri

Baca Juga: Tidak Perlu Pusing! Cukup Hubungi Call Center Kemenkop, Dijamin Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Sekarang

Tunjangan yang didapat dari tunjangan ini adalah sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.

Namun jika suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan melihat gaji pokok siapa yang paling tinggi

4. Tunjangan anak

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 akan Segera Cair! Buruan Cek Nama Kalian di Link Online Ini

Besaran untuk tunjangan anak adalah dua persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga anak.

Syarat untuk mendapat tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri, dan masih jadi tanggungan PNS yang bersangkutan

5. Tunjangan makan

Baca Juga: Cair Sekarang! Inilah Cara Cek Langsung Penerima BLT Bapres UMKM BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

Tunjangan makan diberikan per hari. Untuk golongan I dan II mendapat tunjangan makan sebesar Rp35.000, golongan III dapat Rp37.000, dan golongan IV Rp41.000 per hari

6. Perjalanan Dinas

Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan diberi uang saku. Komponennya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Baca Juga: Cair Sekarang! Inilah Cara Cek Langsung Penerima BLT Bapres UMKM BPUM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

Jika Anda ingin menjadi PNS, berikut inilah persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

1. Berusia 18-35 tahun saat melamar

2. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana selama 2 tahun atau lebih

Baca Juga: Update! Cara Mudah dan Cepat Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Berhasil!

3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri

5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

Baca Juga: Belum Sempat Daftar BLT Banpres UMKM? Jangan Menyerah, Ikuti Langkah Ini Dijamin Dapat Nanti

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah