Cek www.kemnaker.go.id dan Ketahuilah Siapa Saja yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 8 Desember 2020, 05:58 WIB
Cek www.kemnaker.go.id. Inilah Cara yang Anda Akan Ketahui Penerima BLT BPJS Kerjaan Rp1,2 Juta
Cek www.kemnaker.go.id. Inilah Cara yang Anda Akan Ketahui Penerima BLT BPJS Kerjaan Rp1,2 Juta /Syifa Chusnul/Tangkapan layar/Kemnaker

MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap 1 hingga 5, kepada 11.052.859 pekerja yang gajinya dibawah Rp5 juta.

Selanjutnya BLT BPJS Ketenagakerjaan termin tiga kemungkinan akan segera disalurkan oleh kemnaker kepada Pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima Subsidi Gaji.

Pekerja yang telah diusulkan sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengetahui secara detail mengenai informasi penerima melalui www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Tidak Perlu Pusing! Cukup Hubungi Call Center Kemenkop, Dijamin Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Sekarang

Adapun untuk mengetahui langkah apa saja yang harus ditempuh untuk mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Inilah Syarat yang Harus Dipenuhi agar Tidak Gagal Cair BLT Banpres UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Update! Cara Mudah dan Cepat Cek Nama Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Dijamin Berhasil!

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Belum Sempat Daftar BLT Banpres UMKM? Jangan Menyerah, Ikuti Langkah Ini Dijamin Dapat Nanti

Sebelumnya tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja atau buruh.

sedangkan tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh adapun tahap III diberikan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah