Update Tebaru! Inilah Bansos Pemerintah yang akan Lanjut 2021, Buruan Segera Lengkapi Persyaratan

- 7 Desember 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi Bansos BLT di bulan desember
Ilustrasi Bansos BLT di bulan desember /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

MEDIA PAKUAN - Pemerintah akan kembali melanjutkan penyaluran beberapa Bantuan Sosial (Bansos) pada 2021 mendatang.

Sudah ada delapan Bansos pemerintah yang direncanakan akan dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Dilanjutkannya beberapa Bansos tersebut, dikarenakan angka positif Covid-19 semakin tinggi di Indonesia.

Baca Juga: Bermodalkan Hp dan Kuota! Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Caranya!

Maka dari itu perekonomian masyarakat semakin menurun, selain itu juga banyak orang yang terkena PHK.

Bagi yang pengen tahu, apa aja sih Bansos pemerintah yang bakal diperpanjang pada 2021.

1. BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Nama Anda Tidak Muncul Sebagai Penerima BLT Banpres Banpres UMKM, Begini Cara Memastikannya

BLT Banpres UMKM adalah program Kementerian Koperasi (Kemnkop) yang disalurkan kepada para pengusaha kecil yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Pakai NIK dan KTP Bisa Memastikan Penerima BLT Banpres UMKM

- Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

- Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

- Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

Baca Juga: Ini Dia Penyebab Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

- Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

- Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

- Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.

Baca Juga: Info Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 di Link Resmi Kemnaker Simak di Sini

2. BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disalurkan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Akan Segera Cair, Ayo Cek Nama Penerima

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Akan Segera Cair, Ayo Cek Nama Penerima

- Pekerja/buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Sudah Pakai Cara Ini Belum? Dijamin Nama Anda Muncul Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x