Penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Guung Merapi dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) III dianjurkan untuk segera dihentikan.
Baca Juga: Didenda Rp51 Juta, Barcelona Terpaksa Menghapus Tweet Penghormatan Messi Terhadap Diego Maradona
BPPTKG meminta pelaku wisata agar tidak melakukan aktivitas di KRB III,
BPPTKG telah menaikan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga sejak 5 November 2020.
Pihak BPPTKG telah menaikkan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga. Himbauan bagi penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi untuk segera dihentikan.
Alasannya daerah tersebut dikonfirmasi Kawasan Rawan Bencana (KRB) III.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid 19, Gubernur DKI Jakata Anies Baswedan Ungkapkan Penyebabnya
Terkait mendengar kondisi Gunung Merapi saat ini, Palang Merah Indonesia (PMI) berinisiatif untuk bersiaga di beberapa titik yang terdampak bencana erupsi Gunung Merapi.
Ratusan Personel telah disiagakan untuk membantu pemerintah daerah setempat dalam proses penanggunlangan bencana agar dapat meminimalkan dampak dari erupsi tersebut.***