Fungsi dari masing-masing lembaga nantinya akan dialihkan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melibatkan unsur Kementrian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.***