Presiden Jokowi Bubarkan Sepuluh Lembaga Non-Kementerian

- 29 November 2020, 15:19 WIB
Presiden Jokowi  (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres) /

Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Ingat!BLT UMKM Akan Brakhir November ini! Buruan Ajukan ke 4 Lembaga Pengusul ini

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah itu, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Selanjutnya, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Terakhir, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

 Baca Juga: Penasaran? Program BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cek Link eform.bri.co.id dengan Cara Berikut Ini

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x