Presiden Jokowi Bubarkan Sepuluh Lembaga Non-Kementerian

- 29 November 2020, 15:19 WIB
Presiden Jokowi  (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres) /

MEDIA PAKUAN-Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga negara yang tidak memiliki kementerian atau non-kementerian.

Pembubaran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Disadur dari Antaranews.com, Kesepuluh lembaga tersebut diantaranya, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Salah Satu Letusan Gunung Berapi Terdahsyat Sepanjang Sejarah Dunia

Lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian yang terkait.

Dewan Riset Nasional, salah satu lembaga yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementrian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kemudian, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan. Pengalihan lembaga tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing bagian.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x