Presiden Jokowi Bubarkan Sepuluh Lembaga Non-Kementerian

- 29 November 2020, 15:19 WIB
Presiden Jokowi  (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres) /

MEDIA PAKUAN-Presiden Joko Widodo membubarkan sepuluh lembaga negara yang tidak memiliki kementerian atau non-kementerian.

Pembubaran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Disadur dari Antaranews.com, Kesepuluh lembaga tersebut diantaranya, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Menjadi Salah Satu Letusan Gunung Berapi Terdahsyat Sepanjang Sejarah Dunia

Lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian yang terkait.

Dewan Riset Nasional, salah satu lembaga yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementrian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kemudian, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Selanjutnya, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan. Pengalihan lembaga tersebut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing bagian.

Lalu, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selanjutnya, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Baca Juga: Ingat!BLT UMKM Akan Brakhir November ini! Buruan Ajukan ke 4 Lembaga Pengusul ini

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Setelah itu, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Selanjutnya, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Terakhir, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

 Baca Juga: Penasaran? Program BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Cek Link eform.bri.co.id dengan Cara Berikut Ini

Fungsi dari masing-masing lembaga nantinya akan dialihkan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang melibatkan unsur Kementrian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x