Ingin dapatkan BLT UMKM? Ajukan ke 4 Lembaga Pengusul ini dan Penuhi Persyaratannya, Dijamin Cair!

- 28 November 2020, 07:06 WIB
Harus Diingat! Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM.*
Harus Diingat! Berikut 4 Lembaga Pengusul yang Harus Didatangi Pada saat Mendaftar Penerima BLT UMKM.* /Tangkapan layar diskopumkm.bandung.go.id

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran yang dilakukan pelaku usaha mikro kecil dan menengah terkait BLT Banpres UMKM harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan.

Selain itu juga,para pelaku usaha mikro kecil dan menengah pada saat pendaftaran harus menyertakan persyaratan sebagai penerima BLT Banpres UMKM.

Adapun untuk mengetahui lembaga pengusul dan persyaratan yang harus terpenuhi sebagai berikut :

Baca Juga: Inilah Syarat Utama Mendapatkan BLT BPJS, UMKM dan BSU Guru Honorer yang Harus Terpenuhi!

Berikut ini 4 Lembaga pengusul yang dapat membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun calon penerima yang ingin mengusulkan harus melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Gampang! Inilah Cara Melaporkan Masalah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Anda Telah Daftar BSU? Buruan Cek Status Pendaftarannya sebagai Penerima BLT Guru Honorer

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT Banpres UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Inilah Link yang Memberikan Kemudahan untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM dan Subsidi Gaji

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Inilah Cara Mendapatkan SMS BRI Info, Sudah Terbukti Ampuh Mencairkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Inilah Cara Mendapatkan SMS BRI Info, Sudah Terbukti Ampuh Mencairkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Jika Anda Telah Mendaftar BLT Banpres UMKM dan Subsidi Gaji Bisa Cek Nama Penerima di Link ini!

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Sudah Daftar BLT UMKM? Buruan Cek link eform.bri.co.id dan Pastikan Anda Terdaftar Penerima BPUM

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x