Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id dan Ikuti Caranya, Siapa Tahu Anda Penerima BLT Guru Honorer

- 27 November 2020, 16:19 WIB
Cara cek Info GTK 2020 login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud BLT guru honorer.
Cara cek Info GTK 2020 login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BSU Kemendikbud BLT guru honorer. /

MEDIA PAKUAN - Para pendidik dan tenaga kependidikan, yang telah mendaftar sebagai penerima BLT Guru Honorer bisa mengecek langsung namanya di link  

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi upah bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id,

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

Baca Juga: Cara Mudah, Cukup dengan Nomor EKTP Dapat Mengetahui Nama Penerima BLT Banpres UMKM secara Online

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

Baca Juga: Inilah Jenis Rekening Bermasalah yang Gak Bakal Ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Peraturan Sekjen Kemendikbud Tentang Persyaratan agar Dapat BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Ingin Tahu Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta? Cek di link eform.bri.co.id

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x