Polisi Amankan Barang Bukti Kasus 2 Artis ST dan MA Pelaku Prostitusi Online

- 27 November 2020, 13:17 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News/Fajar)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News/Fajar) /

Terlihat dari tangkapan foto, malang sekali keempat pelaku tersebut dengan menutup wajahnya menggunakan jaket hoodie dan topi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Paksi Eka Saputra mengatakan, penangkapan tersebut memang benar-benar terjadi.

Baca Juga: Polemik Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Akhirnya Kapolda Metro Jaya Turun Tangan

Dan kedua artis selegram tersebut kini diamankan untuk melakukan proses selanjutnya.

Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, membeberkan barang bukti yang disita dari tangan ST dan SH.

"Barang bukti yang bisa kami sita, dompet, handphone, uang, alat kontrasepsi, dan sprite," kata Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: Harga Murah Berkecepatan Tinggi! Inilah Daftar Harga Kouta Internet simPATI dan 3 (Tri) Terbaru 2020

Selanjutnya Sudjarwoko menjelaskan kegiatan protitusi dua wanita ini telah mengikuti tarif 30 juta semalam.

Ia mengatakan, TS adalah artis pemain film layar lebar, sedangkan MA adalah selebgram bintang iklan.

Baca Juga: Selesaikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Pertamanya, Tiongkok Kalahkan Amerika dan Eropa

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x