Polisi Amankan Barang Bukti Kasus 2 Artis ST dan MA Pelaku Prostitusi Online

- 27 November 2020, 13:17 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News/Fajar)
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko dalam rilis kasus prostitusi online artis.(Foto:PMJ News/Fajar) /

MEDIA PAKUAN - Polisi Resor (Resor) Jakarta Utara mengungkapkan, dua orang artis yang terlibat prostitusi online itu ternyata suami istri.

Baca Juga: Perketat! Polres Sukabumi Kota Perkuat Antisipasi Wabah Pandemi Covid 19 Jelang Pencoblosan Pilkada

"Dua mucikari yang berhasil kita amankan ini adalah pasangan suami istri," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jakarta, Jumat, 27 November 2020, seperti dikutip dari pmjnews.

Sudjarwoko juga membeberkan, pelaku prostitusi online tersebut sudah melakukan perbuatannya selama satu tahun.

Baca Juga: Lima Pasien Covid 19 Tewas, Akibat Kebakaran Rumah Sakit di Gujarat India

"Jadi untuk kedua tersangka ini mengaku sudah selama satu tahun sebagai mucikari," ungkap Sudjarwoko.

Seperti yang diketahui sebelumnya, lima orang yang terlibat prostitusi online masih diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Lima orang pelaku itu diantaranya satu orang selebgram, satu artis, dua orang mucikari dan satu lagi pelanggannya.

Baca Juga: Aksi Nekad Pengemudi Ojol Rampok Anggota TNI AD Diamankan Polisi, Begini Kronologisnya

Keempatnya ditangkap di sebuah kamar hotel bintang 5 di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu, 25 November 2020.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x