Kasus Pelanggaran Habib Rizieq Shihab Naik ke Tahap Penyidikan, Inilah Aturan Mainnya

- 26 November 2020, 13:13 WIB
Habib Rizieq saat kedatangan
Habib Rizieq saat kedatangan /lastpost/

MEDIA PAKUAN - Kasus pelanggaran protokol kesehatan kegitan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini dinaikkan status nya ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca Juga: 10 Manfaat Kesehatan Dari Teh Kunyit, Bisa Cegah Alzheimer Lho!

Yang mana diketahui kerumunan masa tersebut terjadi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu.

Penetapan tersebut dinyatakan setelah pihak kepolisian meminta kesaksian dari sejumlah orang.

Seperti yang disampaikan Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi kamis 26 November, bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi kepada 15 orang.

Baca Juga: Tingkat Pengujian Covid 19 Terendah di Dunia, Mexico Terapkan Kode QR demi Memutus Rantai Penyebara

"Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid 19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya.

Menurut pemeriksaan polisi menemukan adanya fakta kegiatan Rizieq Shihab, di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Wah! Pasca Diamankan KPK, Edhy Prabowo Harus Menjalani Isolasi Mandiri Selama Dua Pekan

Pada saat itu kedatangan Rizieq Shihab pun disambut oleh warga setempat yang saling berkrumunan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x