Kasus Pelanggaran Habib Rizieq Shihab Naik ke Tahap Penyidikan, Inilah Aturan Mainnya

- 26 November 2020, 13:13 WIB
Habib Rizieq saat kedatangan
Habib Rizieq saat kedatangan /lastpost/

Sedangkan Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Oleh karna itu sejumlah aturan penerapan PSBB pra AKB, bahwa setiap warga harus patuh ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Baca Juga: Sering Berikan Gugatan Tak Berdasar Tentang Pilpres AS, Pengacara Donald Trump Diberikan Sanksi

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, tapi setiap pertemuan harus di batasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid 19, itu aturan di Bogor," katanya.

Dan faktanya seluruh aturan itu di langgar, mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid 19 Bogor, pada kegiatan tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer Terdampak Pandemi Covid 19, Siapkan Dokumen Penting Ini untuk Pencairan Rp1,8 Juta

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ucapnya.

Atas hal tersebut polisi menduga terdapat adanya upaya yang menghalang-halangi pemerintah dalam pencegahn corona pada peristiwa tersebut.

Baca Juga: Belikan Barang Mewah hingga Rp750 Juta, Tersangka Korupsi Menteri KKP Terjarat Hukum Pidana

Selin itu, polisi juga menduga adanya pelanggaran terhadap penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," tuturnya. Dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x