Wah! Pasca Diamankan KPK, Edhy Prabowo Harus Menjalani Isolasi Mandiri Selama Dua Pekan

- 26 November 2020, 11:03 WIB
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Rabu, 25 November 2020.
Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo, Rabu, 25 November 2020. /Tangkap layar YouTube/KPK RI


MEDIA PAKUAN - Kepulangannya dari Amerika Serikat, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan rekan-rekannya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada Rabu dini hari pukul 01.23 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Mereka ditangkap karena diduga sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster. Setelah itu mereka langsung di rapid tes Covid 19.

Hasilnya rapid tes tersebut, Edhy dan istrinya Iis Rosita dinyatakan negatif dari virus Corona. Begitu juga dengan rekan-rekannya.
 
Baca Juga: Ingin Tahu! Daftar Kasus Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster Edhy Prabowo, KPK: Dua Belum Tertangkap

Akan tetapi, mereka tetap harus melakukan isolasi mandiri untuk 14 hari ke depan. Hasil tersebut diberitahukan oleh juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dkk tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya rapid test Covid-19 sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid di lingkungan Rutan KPK," kata Ali, Kamis, 26 November 2020, seperti dikutip dari pmjnews.

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif. Sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," tambahnya.  
 
Baca Juga: Wih! Hasil Pemeriksaan Mentri KKP Edhy Prabowo, KPK Temukan Banyak Barang Mewah.

Sementara itu, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster.Inilah daftranya.

1.Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK)

5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP

6. Amiril Mukminin (AM) Sebagai pemberi

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP).
 
Baca Juga: Astaga! Dugaan Kasus Korupsi Menteri KKP, KPK Tangkap Belasan Orang Tersangka Eksportir Lobster

Di sisi lain, enam orang tersangka penerima suap dikenakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ) ke 1 KUHP.

Sebaliknya, untuk tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x