Cek BSU dan Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Inilah Cara Mengetahui Nama Penerima BLT Guru Honorer

- 25 November 2020, 15:47 WIB
BLT Kemendikbud PTK Non PNS Cair, Begini Syaratnya
BLT Kemendikbud PTK Non PNS Cair, Begini Syaratnya /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA PAKUAN - Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan, tengah memberikan bantuan subsidi upah(BSU) atau BLT guru honorer sebesar Rp1,8 Juta kepada pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendidik dan Tenaga kependidikan yang telah mendaftar sebagai penerima BLT Guru Honorer, bisa mengecek langsung secara online menggunakan Link info.gtk.kemdikbud.go.id,

Sedangkan untuk perguruan tinggi yang ingin mencari informasi terkait Subsidi gaji bisa menggunakan link pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Berikut Ini Syarat BPUM dan Cara Daftar BLT UMKM dengan 4 Lembaga Pengusul

Adapun Syarat untuk mendapatkan BSU Kemendikbud ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

Baca Juga: Inilah Syarat dan Cara Cek Nama Penerima BLT BPJS Tahap 5 Gratis dengan Cepat, Tepat secara Online

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian  yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1  Oktober 2020

Baca Juga: Jangan Bertele-tele, Inilah Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM Tahap Dua Rp2,4 Juta

6)  Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Baca Juga: Strategi Mengatasi Gagal Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta. Ini Jurusnya,Dijamin Berhasil

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Dibuka Kembali Link info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek Penerima BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Melansir dari Kemendikbud, bantuan subsidi upah ini hanya hanya diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan di bawah binaan kemendikbud.

Calon penerima program ini meliputi dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pada pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium dan tenaga administrasi.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x