Tidak Setuju Penangkapan Gus Nur Polri Persilakan Ajukan Praperadilan

27 Oktober 2020, 08:09 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA/HO-Polri

MEDIA PAKUAN-Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan kepada pihak-pihak yang keberatatan atas penangkapan tersangka Sugi Nur Raharja atau yang sering disebut Gus Nur untuk melakukan upaya hukum.

Sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka terhadap tersangka bisa mengajukan praperadilan.

"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020 seperti dikutip dari ANTARA.com.

Baca Juga: Respon Calon Wakil Walikota Tangsel, Rahayu Saraswati Akan Lapor Polisi, Soal 'Coblos Udel'

Ketika ditanya ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal hal biasa.

Hal terkait penangguhan penahanan, hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.

"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.

Gus Nur ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari. Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Teten Masduki Imbau Pelaku UMKM Kreatif di Masa Pandemi COVID-19

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap Nahdlatul Ulama, melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Minggu 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan, selama 20 hari.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler