Polda Sumut Menangkap Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Aceh dan Bandarlampung

26 Oktober 2020, 17:03 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum polisi yang diketahui 'nyambi' jadi pengedar sabu-sabu /Dokumen Istimewa/

MEDIA PAKUAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap empat tersangka percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,2 kilogram jaringan Aceh dan Bandar Lampung.

Keberadaan tersangka kini berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga: Polda Papua Kerahkan Ratusan Personel pada Operasi Zebra 2020

Saat menggelar konferensi pers Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengakui bahwa ia beserta timnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinat Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhan Batu.

Baca Juga: BPBD Kota Sukabumi Lakukan Pemetaan Daerah Rawan Bencana Antisipasi Fenome La Nina

"Dari hasil pengungkapan kasus ini kami berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka yakni MB (36) dan SB (22) warga Aceh Utara, MM (35) warga Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan SY (35) warga Kabupaten Deli Serdang di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil innova hitam BL 1823 LM dan kendaraan sedan bernomor polisi BK 1030 QA serta narkoba jenis sabu seberat 4,2 kilogram senilai Rp 6 Miliar," ujar Deni saat menggelar konferensi pers.

Baca Juga: Lima Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Menjadi Fokus Penindakan pada Operasi Zebra 2020

Adapun modus yang mereka lakukan adalah dengan menyembunyikan sabu yang telah dibungkus rapi di dalam pengeras suara kendaraan atau loudspeaker ukuran 50 sentimeter.

Keberhasilan penangkapan terhadap pelau ini adalah berkat adanya laporan masyarakat karena adanya upaya penyelundupan barang haram yang kemudian direspon cepat oleh Tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Polda Riau Sita 36 Kilogram Sabu-Sabu, Anggota Polri Terlibat Peredaran Narkoba DIhukum Mati

Kemudian berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu. Penyelundupan sabu seharga Rp6 miliar tersebut digerakkan jaringan antarprovinsi Aceh dan Bandar Lampung yang menjalankan operasinya menggunakan jalur transportasi darat dengan upah uang Rp10 juta.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jabar Alami Penurunan Salah Satunya Sukabumi

Akibar perbuatannya kini para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler