Kemnaker : Korban PHK Bakal Dapat Bantuan MangCovid

23 Oktober 2020, 08:20 WIB
Kemnaker /

MEDIA PAKUAN-Pemerintah menyalurkan kembali bantuan untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) untuk Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid).

Sebelumnya pemerintah meluncurkan Program Kartu Pra Kerja.  

"MangCovid adalah program bantuan yang memiliki tiga sasaran, yaitu pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, dan pertolongan bagi kaum disabilitas serta pemberdayaan UMKM," kata Menaker, Ida Fauziyah saat peluncuran MangCovid di Indramayu, Rabu 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Menaker Persiapkan Penyaluran Dana BPUM Gelombang II pada Awal November 2020

Melalui program ini, korban PHK akan diberi pelatihan dengan harapan bisa mandiri untuk menjadi wirausaha dan pelaku UMKM.

Para peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," ujar Ida. 

Kemnaker juga sudah melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Enam Petahana Direkomendasi Bawaslu untuk Didiskualifikasi dari Peserta Pilkada Serentak 2020

Program tersebut di antaranya pengembangan dan perluasan kesempatan kerja, terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya yang bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.

Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemnaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif di antaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

"Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua KAMI Ahmad Yani Dijadwalkan Besok Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini disadur dari PRFMNews judulTambah Bantuan Bagi Korban PHK, Kemnaker Luncurkan Program MangCovid”.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler