Ketua KAMI Ahmad Yani Dijadwalkan Besok Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

22 Oktober 2020, 20:56 WIB
Ketua KAMI Ahmad Yani /@Ayaniulva / Twitter

MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani.

Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan Direktorat Siber telah mengirimkan surat pemanggilan ulang terhadap Ahmad Yani.

Rencananya Ahmad Yani akan dipanggil pada Jumat 23 Oktober 2020.

Baca Juga: [CEK FAKTA] Perwira polisi nyamar jadi mahasiswa buat demo rusuh? Ini penjelasannya

"Dit Siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya hari Jumat besok. Nanti kita lihat," kata Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono seperti dilansir dari RRI, Kamis 22 Oktober 2020.

Mantan anggota DPR RI tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang menjerat deklarator KAMI Anton Permana yang saat ini telah mendekam di tahanan kepolisian.

Awi menegaskan surat pemanggilan tersebut telah diterima Yani. Polisi membantah ada penjemputan paksa seperti informasi yang beredar.

Baca Juga: Wow! Dua Spesies Kepiting Baru Ditemukan di Muara sekitar Area Freeport di Papua

"Karena memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi. Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari Saudara AP,” beber Brigjen Pol Awi.

Sementara itu Ketua KAMI, Ahmad Yani, memastikan jika dirinya siap untuk menghadapi panggilan Bareskrim Polri.

Kesiapan Ahmad Yani dalam memenuhi panggilan kepolisian ini dinyatakan oleh Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto. "Saya rasa Bang Yani sudah siap hadapi," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Tito Waspadai Kluster Baru Covid 19 saat Libur Panjang dan Cuti Bersama Oktober 2020

Ia menilai sejak awal KAMI telah menjadi target. Dia berpendapat, rezim sudah bermetamorfosa mundur seperti era otoriter.

"Penolakan rakyat yang keras dan berdurasi panjang dengan demo tolak UU Omnibus Law memang membuat rezim melampiaskan kambing hitam kepada KAMI," kata ia.

Andrianto meminta rezim menghentikan upaya mencari-cari kesalahan aktivis KAMI. "Ingat, hukum itu bukan untuk mencari kesalahan, tapi menegakkan keadilan," kata Andrianto. ***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler